Pilkada : Masa Depan Politik dan Demokrasi Lokal
Oleh : Adi Wibowo
Sejarah politik lokal menemukan kembali momentumnya setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review terhadap UU 32/2004 pada tanggal 23 Juli kemarin, tentang calon independen. Ini adalah keputusan kedua mahkamah konstitusi setelah dulu tahun 2005 juga pernah mengabulkan judicial review terhadap UU yang sama, terkait normative konstitusional yang ada didalamnya. Ini menjadi sangat menarik sekaligus menegangkan ditengah proses pilkada sedang berjalan dibeberapaa daerah, tak kecuali DKI Jakarta. Memang pilkada DKI Jakarta yang menjadi pelatuk terhadap judicial review terhadap UU 32/2004 terkait hak perseorangan dalam pilkada dengan berbagai argumentasi didalamnya, terutama pada tataran prinsip normative konstitusional. Dan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menjadi keputusan hukum sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.
Permasalahan muncul dan menjadi perdebatan mulai dari aspek teoritis, normative konstitusional sampai pada aspek teknis implementasi. Dan adanya tiga kemungkinan terhadap pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu, revisi UU, dikeluarkannya perpu dan KPU untuk melakukan pengaturan ini juga menjadi hal yang segera harus dilakukaan terkait kemungkinan tiga langkah itu, utamanya dengan kemungkinan waktu pilkada yang segera dilaksanakan dibeberapa daerah. Pemilihan langsung kepala daerah sudah menjadi konsensus politik nasional, seiring dengan otonomi daerah yang memiliki semangat untuk memperkuat demokrasi lokal. Dimana spirit otonomi daerah tidak hanya bersifat administratif tetapi juga tercapainya tujuan-tujuan politis yaitu perwujudan demokrasi lokal dan penguatan partisipasi masyarakat.
Memang hampir disemua Negara politik lokal memiliki keterkaitan dengan otonomi daerah/desentralisasi. Berbeda dengan politik nasional, politik ditingkat lokal adalah sesuatu yang khas oleh karena setiap daerah memiliki cirri-ciri dan karakteristik yang berbeda, dan juga kedekatan hubungan antara pemilih (constituent) dengan wakilnya (elected) yang lebih erat. Adanya stigma yang kurang baik dalam masyarakat terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah yang sudah berjalan delapan tahun ini kiranya menjadi evaluasi yang sangat mendasar dalam implementasi politik dan demokrasi lokal. Penguatan partisipasi rakyat dalam rumusan dan pelaksanaan kebijakan ditingkat lokal yang masih minim dan hanya dikuasai elit lokal ini juga menjadi persoalan politik dan demokrasi lokal sampai hari ini. Kiranya dengan penguatan sistem politik ditingkat lokal akan memberikan ruang pendidikan politik yang signifikan, demokrasi bukan tanpa sebuah desain baik desain sistem secara struktural maupun kultural, bukan sebuah demokrasi tanpa sebuaah partisipasi.
Menurut Manor dan Crook (2000) elit politik lokal dicerminkan dengan apa yang disebut sebagai “close knit power” yaitu kekuasaan yang cenderung tertutup dan didominasi oleh sekelompok elit. Ini berkaitan juga dengan masih kuatnya oligarki yang dimiliki partai politik saat ini. Pemilihan langsung kepala daerah dimaksudkan untuk memutus mata rantai hubungan vertikal antara partai politik di tingkat nasional dan elite politik tingkat lokal. Dalam perspektif teori politik, sistem dan struktur kepartaian merupakan variabel yang menentukan dalam pembentukan dan kelangsungan hidup sebuah negara. Karena bagaimanapun partai politik merupakan bagian dari stuktur demokrasi, walaupun realitasnya partai politik yang ada saat ini belum mampu menjadi agen demokrasi yang semestinya. Yang mampu menampung semua aspirasi, kemauan dan solusi terhadap prolem yang menghimpit masyarakat sehingga mampu memberikan perubahan. Ini menjadi kritikan kepada partai politik untuk berbenah secara fungsional ditengah masyarakat yang sudah mulai melek politik Kondisi dan kesan tersebut pada satu sisi menjadi rangsangan terhadap partai politik yang ada untuk berbenah dan menangkap signyal masyarakat. Demokrasi bukan sesuatu yang tanpa resiko, sistem yang dibangun dalam konteks demokratisasi kiranya memang harus mampu melakukan metamorfose menuju kesempurnaan seiring dengan tujuan demokrasi itu sendiri yaitu partisipasi dan kesadaran politik rakyat.Pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai konsekuensi sistem politik nasional, secara horisontal hal ini dimaksudkaan untuk memutus oligarki elite politik lokal dalam pilkada. Sehingga pilkada adalah merupakan momentum daerah untuk melaksanakan demokrasi local, dalam konteks politik lokal akan meningkatkan akuntabilitas kepala daerah yang terpilih. Masyarakat secara langsung memilih caalon-calon yang akuntabel, profesional dan memiliki keberpihakan kepada masyarakat lokal. Argumentasi ini tidak berangkat dalam ranah primordial ataupun rasial tetapi justru akuntabilitas dan rekam jejak calon kepala daerah.
Berbagai spekulasi yang muncul terkait calon independent dengan bangunan sistem politik kedepan dengan partai politik lokal misalnya menjadi wacana dan dinamika yang sangat menarik. Kiranya wacana tersebut harus kita terapkan secara strategis bagi kepentingan bangsa Indonesia sebagai negara dengan bentuk kesatuan. Partai politik lokal dan prestasi calon independen yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam menjadi referensi dan rujukan sekaligus refleksi bagi bangunan sebuah negara kita yang berbentuk kesatuan. Pada saatu sisi dipahami partai politik lokal akan memberikan kesempatan yang besar bagi terciptanya partisipasi politik masyarakat daerah dan akan mengurangi bias kepentingan partai politik nasional ditingkat lokal. Pada sisi lainnya partai politik lokal juga dipandang sebagai kemunduran karena dimungkinkannya berbasis pada primordialisme dan etnisitas. Pemahaman absolut tentang bentuk negara kesatuan yang dipahami pendiri bangsa ini ternyata telah mengalami metamorfosis. Setidaknya kita semua berharap pilkada langsung dengan sistem yang terbangun hari ini adalah instrumen yang mampu memberikan arah bagi masa depan politik dan demokrasi lokal dengan kesadaraan dan partisipaasi politik masyarakat yang tinggi tentunya. Sehingga bukan didominasi oleh sekelompok elit tapi masyarakat juga menjadi policymaker, akhirnya kita berharap sistem yang terbangun nantinya mampu menjamin demokrasi lokal dan masa depan politik bangsa yang lebih baik.
· Mahasiswa Magister Pembangunan Sosial, Konsentrasi Otonomi Pembangunan Lokal(OPL) FISIP Univ. Indonesia.
Dimuat di Majalah Medium, kolom opini.
No.78 TH. IV 08-21 September 2007